BPUPKI dan PPKI
PPKI adalah singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI memiliki tugas yaitu melanjutkan hasil pekerjaan dari BPUPKI setelah BPUPKI dibubarkan oleh Jepang pada tanggal 7 agustus 1945. PPKI awalnya memiliki 21 anggota, namun pada akhirnya tanpa sepengetahuan Jepang PPKI menambahkan 6 orang anggota lagi.
PPKI diresmikan pada tanggal 9 Agustus 1945 di Kota Ho CHi Minh, Vietnam oleh Jenderal Terauchi. Peresmian tersebut dihadiri oleh Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Dr. radjiman Wedyodiningrat.
PPKI dibentuk untuk menarik simpati golongan atau tokoh-tokoh di Indonesia supaya bersedia untuk membantu Jepang dalam perang Pasifik pada tahun 1943. Pada saat itu Jepang menjanjikan untuk memberi kemerdekaan kepada Indonesia melalui Perjanjian Kyoto.
Sejarah PPKI
kekalahan Jepang dalam Perang pasifik terlihat jelas. Pada 7 September 1944, perdana Menteri Jepang, Jenderal Kuniaki Koiso mengumumkan bahwa Indonesia akan diberikan kemerdekaan jika Jepang mencapai kemenangan dalam perang Asia Timur Raya.
Jepang mengharapkan, dengan memberikan kesempatan kemerdekaan, tentara sekutu akan disambut oleh negara Indonesia sebagai penyerbu negara mereka. Akhirnya pada tanggal 1 maret 1945 Jendral Kumakichi harada, pimpinan pemerintah pendudukan militer Jepang di Jawa mengumumkan pembentukan badan khusus untuk menyelidiki usaha-usaha dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang bernama BPUPKI.
Pada hari ulang tahun kaisar Jepang, Kaisar Hirohito, tanggal 29 April 1945, BPUPKI diresmikan. DR. KRT Radjiman Wedyodiningrat ditunjuk sebagai ketua BPUPKI yang didampingi oleh Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio sebagai wakil ketua.
Pada saat itu Raden Pandji Soeroso juga diangkat sebagai kepala kantor tata Usaha BPUPKI yang dibantu oleh Masuda Toyohiko dan Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo. BPUPKI beranggotakan 67 orang. Tujuh anggota dari BPUPKI adalah anggota istimewa, mereka adalah perwakilan dari pendudukan militer Jepang. Namun, ketujuh anggota tersebut tidak memiliki hak suara, hanya jadi pengamat saja.
Selama berdirinya BPUPKI, telah diadakan dua kali sidang dan pertemuan-pertemuan tidak resmi oleh panitia kecil. Sidang pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945. Pada sidang pertama ini, Indonesia mendapatkan rumusan dasar negara.
Rumusan dasar negara tersebut diberikan oleh tiga tokoh utama pergerakan nasional Indonesia yaitu Prof. Moh. Yamin,, Prof. Dr. Soepomo dan juga Ir. Soekarno. Gagasan lima sila dasar itu diberi nama oleh Ir. soekarno dengan istilah Pancasila.
Sidang BPUPKI pertama itu dikenang sebagai detik-detik lahirnya Pancasila, maka dari itu setiap 1 Juni diperingati sebagai hari lahir Pancasila. Pidato yang diberikan oleh Ir. Soekarno menjadi tanda bahwa berakhirnya masa persidangan resmi yang dilaksanakan oleh BPUPKI.
BPUPKI mengalami proses jeda atau istirahat selama sebulan lebih. Sebelum masa resesi ini dimulai dibentuklah panitia kecil yang beranggotakan 9 orang yang disebut dengan Panitia Sembilan.
Tokoh dalam Panitia Sembilan adalah sebagai berikut:
- Ketua: Soekarno
- Wakil Ketua: Moh. Hatta
- Anggota: Alexander Andries Maramis
- Anggota: Abikoesno Tjokrosoejoso
- Anggota: Abdoel Kahar Moezakir
- Anggota: Agus Salim
- Anggota: Ahmad Subardjo
- Anggota: Abdul Wahid Hasjim
- Angggota: Moh. Yamin
tugasnya mengolah usul-usul dasar negara dari para anggota BPUPKI.
Setelah Panitia Sembilan terbentuk, rancangan pembukaan UUD pun telah dibuat, yang kemudian dijadikan pembukaan UUD 1945, pada alenia ke-4 yang berbunyi:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rancangan pembukaan UUD 1945 yang juga dikenal sebagai Piagam Jakarta ini disetujui pada 22 Juni 1945.
Rumusan tersebut dibacakan oleh Soekarno di sidang kedua BPUPKI, 10 Juli 1945.
Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945. Pada sidang kedua ini BPUPKI membahas tentang wilayah Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi serta pendidikan di Indonesia.
Setelah sidang kedua BPUPKI, pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan. BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah berhasil dalam menyelesaikan tugasnya untuk menyusun rancangan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Setelah pembubaran BPUPKI, barulah dibentuk PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekan Indonesia. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan beranggotakan 21 orang yang terdiri dari berbagai etnis di Indonesia.
PPKI sendiri diberikan tugas untuk meresmikan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, PPKI juga diberikan tugas untuk melanjutkan hasil kerja BPUPKI seperti memindahkan kekuasaan dari pihak pemerintah Jepang kepada pemerintah Indonesia dan juga bertugas mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan ketatanegaraan Indonesia yang baru.
PPKI diresmikan pada tanggal 9 Agustus 1945 oleh Jendral terauchi di Kota Ho CHi Minh, Vietnam dengan mendatangkan tiga tokoh dari Indonesia yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan DR. KRT Radjiman Wedyodiningrat.
Pada saat itu Terauchi juga memberikan pidato singkat mengenai pemerintah jepang yang memutuskan untuk memberikan hadiah kemerdekaan kepada Indonesia. keesokan harinya, ketiga tokoh Indonesia tersebut kembali ke Indonesia dan disambut oleh rakyat Indonesia.
Setelah pertemuan tersebut, PPKi tidak bisa bertugas karena golongan muda Indonesia mendesak supaya kemerdekaan Indonesia segera dilakukan atas nama PPKI. Rencana rapat PPKI pada 16 Agustus 1945 bahkan tidak bisa terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok.
Peristiwa Rengasdengklok adalah peristiwa penculikan yang dilakukan oleh golongan muda seperti Adam Malik dan Chaerul Saleh. Golongan muda tersebut menculik Ir. Soekarno, Moh. Hatta dan Achmad Soebardjo.
Sementara itu di Jakarta, Chaerul dan anggota pemuda lainnya menyusun rencana untuk merebut kekuasaan dari tangan Jepang. Namun rencana tidak berjalan mulus karena tidak semua anggota PETA mendukung rencana perebutan kekuasaan tersebut.
Rencana proklamasi Indonesia awalnya akan dilakukan di Rengasdengklok pada tanggal 16 Agustus 1945, bahkan teks proklamasi dan bendera merah putih sudah dikibarkan sejak tanggal 15 Agustus.
Karena tidak adanya kabar yang jelas dari Jakarta, Jusuf Kunto dikirim untuk berunding dengan golongan muda di Jakarta. Namun, Jusuf Kunto hanya menemui Mr. Achmad Soebardjo di sana.
Pada akhirnya Jusuf Kunto dan Mr. Achmad Soebardjo pergi ke Rengasdengklok untuk menjemput Soekarno, Moh. Hatta, Fatmawati dan Guntur. Achmad Soebardjo membawa Bung Karno dan Hatta ke Jalan Pegangsaan Timur no. 56 untuk membacakan proklamasi.
Keesokan harinya, pada tanggal 17 Agustus 1945, proklamasi dikumandangkan dengan naskah yang telah diketik oleh Sayuti Melik menggunakan mesin ketik yang diambil dari Kantor Kepala Angkatan Laut jerman, Mayor Dr. Hermann Kandeler.
Selanjutnya, PPKI menjalankan tugasnya.
Pada sidang pertama PPKI, yang dilaksanakan 18 Agustus 1945, menghasilkan beberapa keputusan yaitu:
a. Mengesahkan UUD 1945
Pada sidang pertama PPKI, UUD 1945 disahkan menjadi konstitusi negara. selain mengesahkan UUD 1945, PPKI juga melakukan revisi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
b. Menetapkan Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden
Penetapan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil presiden merupakan usulan dari Otto Iskandardinata.
c. Membentuk Komite Nasional
PPKI membentuk komite nasional yang bertujuan untuk membantu tugas-tugas presiden sebelum dibentuknya perwakilan rakyat.
2. Sidang Ke-2 PPKI
Setelah itu, pada hari keesokannya, 19 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang kedua yang menghasilkan:
- Membentuk pemerintah daerah
- Membentuk komite nasional daerah
- Membentuk 12 kementrian
- Membentuk 4 menteri negara
- Membentuk tentara rakyat Indonesia
Pada tanggal 22 agustus 1945, PPKI mengadakan sidang ketiga yang menghasilkan keputusan-keputusan seperti:
- Menetapkan komite nasional Indonesia pusat atau KNIP
- Membentuk Partai Nasional Indonesia atau PNI
- Membentuk Badan Keamanan Rakyat atau BPR
Komentar
Posting Komentar